Pelayanan publik pada bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung di peruntukkan kepada pasien/masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masing-masing penerima pelayanan. Rumusan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pelayanan publik bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung (2
Pasal 2 : Rumah Sakit Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan (caring) dan penyembuhan (curing) penderita serta pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa (rehabilitation). Pasal 3 : Untuk menyelenggarakan tugas tersebut RS mempunyai fungsi : Melaksanakan usaha pelayanan medik. Melaksanakan usaha rehabilitasi medik.Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia. Perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit di Indonesia. Jevry Chrisian Harsa (24) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melaporkan sebuah rumah sakit (RS) di Semarang ke Polda Jateng terkait dugaan malpraktik. Jevry berupaya mencari keadilan atas kelumpuhan sangSituai saat ini di Indonesia, Perbandingan tempat tidur saja pada tiap rumah sakit yang tersedia hanya 0,9 ; 1000. Yang Artinya setiap 1000 orang penduduk, rumah sakit hanya bisa menampung tidak sampai 0,1 persen. Masyarakat diluar sana masih banyak yang tidak peduli terhadap kualitas dan keunggulan pelayanan kesehatan di Indoenesia. EDWG.