FotocopyKTP Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap POS @1 lembar)/ Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah; menggunakan Kertas A4. 4. Surat Izin dari Atasan (untuk PNS, TNI, Polri dan Perangkat Desa); 5. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas; 6.
Surat pengantar gugatan cerai dari desa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa atau perangkat desa yang berwenang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Surat ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat dalam mengajukan gugatan cerai dan harus dilampirkan saat sidang di pengadilan. Apa itu Gugatan Cerai? Gugatan cerai adalah proses hukum yang dilakukan oleh suami atau istri yang ingin mengakhiri pernikahan mereka. Gugatan cerai ini harus diajukan ke pengadilan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa alasan yang biasa menjadi dasar pengajuan gugatan cerai, seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakcocokan dalam berbagai hal. Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai? Untuk mengajukan gugatan cerai, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat pengantar gugatan cerai dari desa. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan gugatan cerai 1. Konsultasikan masalah Anda dengan pengacara atau konsultan hukum untuk mendapatkan saran dan panduan tentang proses gugatan cerai. 2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, akta nikah, dan surat pengantar gugatan cerai dari desa. 3. Ajukan gugatan cerai ke pengadilan agama yang wilayahnya sesuai dengan tempat tinggal Anda atau tempat tinggal suami/istri Anda. 4. Setelah gugatan diterima, pengadilan akan mengadakan sidang yang dihadiri oleh Anda, suami/istri, dan para saksi yang relevan. 5. Setelah sidang selesai, pengadilan akan membuat putusan tentang gugatan cerai Anda. Apa Itu Surat Pengantar Gugatan Cerai dari Desa? Surat pengantar gugatan cerai dari desa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa atau perangkat desa yang berwenang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Surat ini harus dilampirkan saat mengajukan gugatan cerai dan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Surat pengantar gugatan cerai dari desa berisi informasi tentang data diri suami/istri yang mengajukan gugatan cerai, alasan pengajuan gugatan, serta keterangan dari kepala desa atau perangkat desa yang menandatangani surat pengantar tersebut. Surat pengantar ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagaimana Cara Membuat Surat Pengantar Gugatan Cerai dari Desa? Untuk membuat surat pengantar gugatan cerai dari desa, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut 1. Siapkan kertas surat berukuran A4 dan tuliskan judul surat di bagian atas kiri, yaitu “Surat Pengantar Gugatan Cerai dari Desa”. 2. Tuliskan alamat dan nomor telepon kepala desa atau perangkat desa yang berwenang untuk menandatangani surat pengantar gugatan cerai di bagian kiri bawah. 3. Tuliskan data diri suami/istri yang mengajukan gugatan cerai, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat lengkap di bagian kiri atas. 4. Tuliskan alasan pengajuan gugatan cerai di bagian tengah surat dengan jelas dan singkat. 5. Tandatangani surat pengantar gugatan cerai dari desa di bagian kanan bawah dan minta tanda tangan kepala desa atau perangkat desa yang berwenang di atas tanda tangan Anda. 6. Setelah surat pengantar gugatan cerai dari desa selesai dibuat, lampirkan surat tersebut saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Apa Saja Syarat Mengajukan Gugatan Cerai? Untuk mengajukan gugatan cerai, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi 1. Sudah melalui tahap mediasi atau konsiliasi dengan pihak keluarga atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan terlebih dahulu. 2. Sudah berpisah selama minimal 1 tahun atau terdapat alasan yang sah dan urgent untuk segera mengajukan gugatan cerai. 3. Mempunyai alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai, seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakcocokan dalam berbagai hal. 4. Membayar biaya administrasi yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai. Bagaimana Jika Tidak Mempunyai Surat Pengantar Gugatan Cerai dari Desa? Jika Anda tidak mempunyai surat pengantar gugatan cerai dari desa, maka gugatan cerai Anda tidak akan diterima oleh pengadilan agama. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, termasuk surat pengantar gugatan cerai dari desa. Jika Anda tidak tahu cara membuat surat pengantar gugatan cerai dari desa, Anda dapat meminta bantuan dari pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman. Mereka akan membantu Anda dalam proses pembuatan surat pengantar gugatan cerai dari desa dan memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Bagaimana Jika Gugatan Cerai Ditolak oleh Pengadilan Agama? Jika gugatan cerai Anda ditolak oleh pengadilan agama, maka pernikahan Anda dengan suami/istri tetap sah dan berlaku. Anda dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama untuk mengajukan gugatan cerai kembali atau mencari solusi lain untuk menyelesaikan masalah yang Anda hadapi. Bagaimanapun, penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat dan persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Pastikan juga untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat pengantar gugatan cerai dari desa, saat mengajukan gugatan cerai. Dengan begitu, proses gugatan cerai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.ContohSurat Keterangan Cerai Dari Desa Doc Dan Pdf Cerai Format 750 x 1075 Surat Kuasa Perceraian Di Pengadilan Negeri Contoh Format 520 x 694 pixel Download Catatan Sipil Contoh Surat Nikah Contoh Surat Gugatan Format 960 x 630 pixel Download Contoh Surat Perjanjian Cerai Nikah Siri Contoh Surat Format 2550 x 3507 pixel Download Talak
- Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Yogyakarta menyatakan guguran gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa TKD, Robinson Saalino RS. Gugurannya praperadilan itu diputus pada Jumat 9/6/2023 kemarin. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," ujar Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu 10/6/2023. Heri menuturkan permohonan praperadilan itu diajukan tersangka pada 10 Mei 2023 lalu. Persidangan itu dimulai pada 24 Mei 2023. Praperadilan itu dinyatakan gugur usai berkas pokok perkara tersangka Robinson telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta. Selanjutnya tersangka RS tinggal menunggu sidang perdana. Baca JugaTerdampak Exit Tol, Dishub Kota Yogyakarta Rekayasa Lalulintas dengan Pola Park and Ride "Ya, praperadilan gugur karena berkas perkara pokok sudah dlimpahkan," ucapnya. Berdasarkan jadwal yang sudah ada, sidang perdana Robinson akan digelar pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang. Perkara itu sudah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/ Yyk. Proses persidangan tersangka RS rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi. "Sidang pertama akan dimulai tanggal 12 Juni 2023, majelis hakim Muh Djauhar Setiyadi," ujar Heri. Disampaikan Heri, dalam dakwaan tersebut penuntut umum menjerat RS dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Baca JugaOrang Tua Kecewa, Kronologi Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour ke Yogyakarta "Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya. Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Kejati DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS 33 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.