PerintahZakat Sering Disebutkan Selalu Beriringan Dengan Perintah February 11, 2022 66 1320 Perintah dan pelaksanaan zakat selalu beriringan dengan (b) sholat. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.
- Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang memiliki ketentuan dalam takaran dan waktu pembayarannya. Lantas, apa saja ketentuan dalam melakukan zakat fitrah?Umat Islam menjalankan perintah zakat fitrah setahun sekali. Berbeda dengan zakat maal harta yang boleh dibayarkan kapan pun, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan. Zakat ini mengiringi pelaksanaan ibadah puasa wajib. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Rukun Islam sebagaimana disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, dibangun dengan pondasi dari lima hal. “Islam dibangun atas lima dasar, yaitu Dua Kalimat Syahadat, bahwasannya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Mendirikan Shalat lima waktu. Membayar Zakat. Berpuasa pada bulan Ramadhan. Pergi haji jika mampu. Pengertian dan Dalil Tentang Zakat Fitrah Dalam buku Fikih Kelas V 2020, disebutkan, zakat fitrah menurut istilah yaitu memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan untuk golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah kerap disebut zakat jiwa. Sebab, dengan membayar zakat fitrah maka dapat membersihkan jiwa seorang muslim setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Perintah mengeluarkan zakat, termasuk zakat fitrah, dapat ditemukan pada surah Al-Baqarah ayat 277, berikut ini"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakanshalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." Al Baqarah 277 Perintah zakat fitrah ditujukan untuk setiap muslim yang masih hidup. Selama dia masih memiliki nyawa maka wajib membayar zakat fitrah tanpa memandang kaya-miskin, pria-wanita, tua-muda, atau bayi-dewasa. Oleh sebab itu, hukum zakat fitrah adalah fardhu 'ain atau wajib. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Makanan pokok ini mengikuti wilayah setempat. Jika di Indonesia, maka makanan pokok dapat berupa beras atau sagu dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Takaran 1 sha' jika dikonversi dengan timbangan sekarang maka setara 1 liter atau 2,5 kilogram. Jadi setiap muslim mengeluarkan zakat fitrah makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Kendati demikian, untuk berhati-hati, sebagian ulama menyarankan agar takaran tersebut dilebihkan sedikit sekira 2,8 - 3 kilogram. Waktu pembayaran zakat fitrah Zakat fitrah dibayarkan paling baik saat terbenam matahari terbenam di malam penghabisan Ramadhan malam takbiran sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat ini perbolehkan pula dibayar mulai 1 Ramadan. Hanya saja, jangan sampai membayarkan setelah shalat Idul Fitri karena akan bernilai sedekah biasa. “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas Pada buku Fikih SD Kelas IV 2014 disebutkan, hukum terkait waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri. Waktu afdhal lebih baik yaitu sesudah shalat subuh 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri. Waktu mubah boleh yaitu sejak 1 Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Waktu makruh yaitu setelah shalat idul fitri, sebelum terbenamnya matahari pada 1 Syawal. Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada penerima zakat, seperti kaum fakir dan miskin. Namun, dapat pula seorang muslim menyerahkannya kepada amil zakat untuk nantinya didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Orang yang wajib membayar zakat fitrah Adapun, orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah memiliki syarat sebagai berikut Beragama Islam. Orang tersebut masih hidup saat sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, baik baru lahir atau dalam sakaratul maut. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya seperti karyawannya, pembantunya, dan sebagainya. Baca juga Apa Saja Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah? Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah Sediakan Makanan Pokok dan Niat Lebih Afdhol Mana Bayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? - Pendidikan Penulis Ilham Choirul AnwarEditor Ilham Choirul Anwar
- Salah satu ibadah sosial dalam Islam adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Menyumbangkan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan adalah amalan mulia yang diperintahkan melalui dalil-dalil sahih dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini tata cara mengamalkan perintah zakat, infak, dan sedekah dalam Islam. Apabila dirinci lebih spesifik lagi, sebenarnya ketiga istilah di atas zakat, infak, dan sedekah adalah terminologi yang berbeda-beda. Pertama, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mesti dikerjakan umat Islam. Ia merupakan salah satu rukun Islam harus ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Ibadah zakat terbagi menjadi dua zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada Ramadan, sementara zakat mal ditunaikan pada harta-harta yang berkembang, penghasilan, hingga investasi. Kedua, infak merupakan segala bentuk aktivitas menyumbangkan harta dalam Islam. Dalam hal ini, infak ada yang wajib zakat, hingga yang hukumnya sunah hibah atau pemberian sukarela. Ketiga, sementara itu, sedekah cakupannya lebih luas lagi, tidak sekadar pemberian harta, namun juga segala bentuk perilaku mulia dianggap sedekah dalam baik kepada orang lain, mulai dari bantuan tenaga, menanam pohon, berbuat baik kepada binatang, hingga tersenyum ramah kepada tamu merupakan bagian dari juga Hukum Infaq dan Sedekah Pengertian serta Dalilnya dalam Islam Tata Cara Infaq dan Sedekah Beserta Keutamaannya dalam Islam Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, dan Sedekah Sebelum membahas mengenai tata cara infak, zakat, dan sedekah, seorang muslim harus paham mengenai syarat dan adab ibadah sosial infak, zakat, dan sedekah harus dilakukan dengan ikhlas dan sukarela. Alasannya, syarat amalan saleh seorang muslim diterima Allah SWT adalah sikap ikhlas. Apabila tidak ikhlas, amalan tersebut tidak bernilai apa-apa di sisi Allah latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan. Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas dalam beramal ini tertuang dalam surah Al-Bayyinah ayat 5 "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " QS. Al-Bayyinah [98] 5.Kedua, infak seyogyanya dikeluarkan dari harta yang terbaik, halal, dan tidak riya dan tidak mengungkit zakat, sedekah, dan infak yang dikeluarkan. Larangan mengungkit infak, zakat, dan sedekah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 262 sebagai berikut “Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati,” QS. Al-Baqarah [2] 262.Terkait tata cara ibadah sosial ini, infak, zakat, dan sedekah dapat ditunaikan dengan memberikannya kepada lembaga penyalur misal, di Indonesia, lembaga publik yang mengurusi urusan zakat, infak, dan sedekah adalah Baznas. Cara menyumbang ke Baznas dapat dengan datang langsung ke kantor cabang Baznas terdekat atau melalui rekening Baznas, transfer dompet digital, atau lewat e-commerce yang bekerja sama dengan berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dapat mengklik tautan di bawah SEDEKAH, ATAU INFAK MELALUI BAZNAS1. Setelah mengklik tautan di atas, pilih jenis sumbangan yang akan disalurkan, baik itu zakat, infak, sedekah, atau fidyah2. Masukkan nominal yang akan ditunaikan3. Tuliskan nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"5. Lakukan pembayaran hingga lewat Baznas, zakat, infak, sedekah juga dapat melalui lembaga kredibel lainnya, misalnya Lazis NU, dan badan-badan yang sudah tersertifikasi secara tidak ingin melalui lembaga keuangan syariah di atas, zakat, infak, dan sedekah juga bisa disalurkan langsung kepada golongan yang berhak zakat, golongan yang layak menerimanya ada 8 asnaf golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu untuk infak dan sedekah, ketentuannya lebih longgar. Namun, orang yang seyogyanya didahulukan untuk disedekahi adalah orang tua, saudara dekat atau keluarga, anak yatim, fakir miskin, dan orang yang dalam perjalanan atau itu berlandaskan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215"Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui," QS. Al-Baqarah [2] 215.Baca juga Pengertian Infak dan Sedekah serta Hikmahnya Menurut Agama Islam Rangkuman Materi Infak dan Sedekah dalam Agama Islam - Pendidikan Penulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
Padamasa dakwah di Mekah, zakat belum berupa perintah yang wajib dilaksanakan, akan tetapi masih berupa anjuran yang mendapatkan pujian bagi yang melaksanakannya dan mendapat cacian atau teguran bagi yang tidak melaksanakannya. Landasan kewajiban atas zakat terdapat pada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' para ulama salaf dan khalaf. a.Pada bulan suci Ramadhan ini, semua orang berlomba-lomba untuk melakukan berbagai ibadah dan amal kebaikan. Salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan ini adalah berzakat fitrah. Sebenarnya, seperti apa dalil zakat fitrah ini? Dengan adanya zakat fitrah yang disalurkan dengan baik dan benar, maka akan banyak masyarakat yang menerima manfaatnya. Ukhuwah atau persaudaraan sesama muslim semakin kuat dengan adanya aksi saling membantu ini. Berikut adalah beberapa dalil mengenai zakat fitrah agar kamu yakin bisa menyalurkannya dengan Dalil Zakat Fitrah Yang Penting Untuk Dipahami Adanya kewajiban memberikan zakat fitrah telah diatur secara rinci dalam Al Qurán dan hadits. Berikut adalah beberapa uraian tentang dalil mengenai zakat fitrah. Terkait Kewajiban Berzakat Fitrah Dalam Al Qurán Surat Al Baqarah ayat 110, telah dijelaskan perintah untuk menunaikan zakat. Berdasarkan ayat tersebut, dapat ketahui bahwa sifat zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana perintah untuk melaksanakan sholat lima waktu. Zakat fitrah penting untuk dilakukan, bukan demi meraih keistimewaan di mata manusia, melainkan untuk dilihat oleh Allah SWT. Sementara itu pada Hadits yang diriwayatkan Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22, dijelaskan bahwa perintah berzakat, shalat dan bersyahadat itu langsung dari Allah untuk Rasulullah. Maka kemudian perintah ini juga berlaku untuk semua umat beliau. Waktu Utama Pelaksanaan Zakat Fitrah Ada berbagai ketentuan zakat fitrah yang perlu dipahami. Salah satunya adalah tentang waktu zakat fitrah. Dalil menunjukkan bahwa zakat fitrah bisa disampaikan kepada yang berhak sebelum sholat Idul Fitri dimulai. Sementara itu, ada juga yang menunjukkan bahwa zakat fitrah bisa disampaikan satu atau dua hari sebelum sholat Idul Fitri. Al Bukhari meriwayatkan dalam salah satu hadits yang shahih, sebagai berikut “Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” HR. Bukhari no. 1511. Sementara itu, dilansir dari para fuqaha menyampaikan bahwa penunaian zakat fitrah bisa dilaksanakan sejak awal Ramadhan. Bila zakat dibayarkan setelah sholat Idul Fitri, maka tergolong sebagai sedekah. Manfaat Melaksanakan Zakat Fitrah Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT tentu memiliki nilai kebaikan. Hikmah zakat fitrah sendiri bisa didapatkan tidak hanya oleh sang penerima, tapi juga pemberi zakat. Dalam Al Qurán surat At Taubah ayat 103, Allah berfirman terkait manfaat zakat fitrah untuk menentramkan dan membersihkan jiwa. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” Para Penerima Zakat Fitrah Ketentuan tentang penerima zakat fitrah juga telah diatur dalam Al Qurán surat At Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa ada delapan kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu Orang fakir, yakni orang yang tidak punya harta maupun tenaga untuk bekerja memenuhi hidup dirinya. Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan namun masih sangat kekurangan untuk mencukupi hidupnya dan keluarganya. Amil zakat, yakni orang pilihan yang menyalurkan zakat panitia zakat Mualaf, orang yang tergolong baru masuk Islam serta belum mantap tingkat keimanannya. Hamba sahaya, atau orang muslim yang belum dimerdekakan dari majikannya. Algharim, seseorang yang memiliki hutang bukan karena maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Fii sabilillah, orang yang berjuang untuk melakukan sesuatu di jalan Allah, tanpa imbalan ataupun gaji. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang mengalami kesengsaraan. Salurkan Zakat Fitrah Tahun Ini di Kitabisa Jika kamu telah memenuhi syarat sebagai orang yang wajib membayar zakat, maka siapkan zakat fitrah terbaik kamu. Saat ini penyaluran zakat bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berbagai dalil zakat fitrah menunjukkan bahwa amalan ini penting untuk membersihkan harta dan jiwa. Pada bulan suci ini, semoga semua amalan kamu diterima oleh Allah SWT. Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui." QS. Al-Baqarah 42Sebagai pemegang amanah "kekayaan" Allah di muka bumi, maka Al Quran, yang merupakan pedoman hidup orang Islam, secara tegas telah memerintahkan pelaksanaan zakat, dan sebagai seorang Muslim telah diwajibkan melakukan sholat lima waktu sehari semalam. Menurut catatan Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, dalam bukunya Pedoman Zakat, terdapat 30 kali penyebutan kata zakat secara ma'rifah di dalam Al Quran, dan penjelasan kewajiban zakat bergandengan dengan perintah sholat terdapat pada 28 ayat Al Quran. Dengan demikian, menurut sebagian ulama besar, jika sholat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama atau dengan kata lain sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling mulia, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah hubungan kemasyarakatan yang paling pandangan ulama besar, menyatakan, bergandengannya kewajiban zakat dan perintah sholat dalam Al Quran menyiratkan bahwa semestinya Allah tidak akan menerima salah satu, dari sholat atau zakat, tanpa kehadiran yang lain. Pada dasarnya, kepentingan ibadah sholat tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti penting zakat, karena sholat merupakan wakil dari jalur hubungan dengan Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari jalan hubungan dengan sesama manusia. Namun demikian, bukan berarti kewajiban zakat lepas dari dimensi ke-Tuhan-an, karena sesuai dengan Surah Fushshilat ayat 6-7 dinyatakan bahwa seorang mukmin yang tidak mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan orang musyrik. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan, serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan. Di dalam Al Quran, zakat mepunyai beberapa istilah, yakni zakat, shadaqah, haq, nafaqah, dan afuw. Namun yang berkembang pada masyarakat adalah istilah "zakat" digunakan untuk shadaqah wajib, sedangkan kata "sedekah" digunakan untuk shadaqah sunah. Harta yang dikeluarkan untuk zakat dimaksudkan untuk mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta untuk menyuburkan harta atau memperbanyak pahala bagi mereka yang mengeluarkannya, karena zakat itu menunjukkan kebenaran iman. Harta yang dizakatkan akan dipelihara oleh Allah SWT, dan dapat diturunkan kepada anak cucu dengan memperoleh keberkahan dan kesucian serta perlindungan dari Allah yang Maha Kuasa. Sedangkan harta yang tidak dikeluarkan zakat, tidak akan mendapat perlindungan dari Allah, sebab harta itu akan lenyap dari kepemilikan melalui bencana yang beraneka ragam. Harta tidak akan terpakai untuk pekerjaan yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya di "akhirat" merupakan manifestasi dari kegotong-royongan antara orang kaya dengan fakir miskin. Pemberdayaan zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental. Sedangkan, lembaga "zakat" merupakan sarana distribusi kekayaan di dalam ajaran Islam yang merupakan kewajiban kolektif perekonomian umat Islam. Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang sosial-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, sebagaimana yang dilaksanakan dalam system sosialisme dan negara kesejahteraan modern welfare state.Pembahasan Al Quran tentang zakat sebagai doktrin sosial-ekonomi Islam sering dikaitkan secara bersamaan dengan "riba", seperti dalam Surah Al Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba, setelah pada ayat sebelumnya menyatakan keutamaan membelanjakan harta di jalan yang benar. Kemudian pada ayat berikutnya, yakni Surah Al Baqarah ayat 276 dengan tegas Allah menyatakan bahwa "Allah menghapuskan berkah riba dan menyuburkan berkah sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa." Dalam ayat tersebut Al Quran dengan jelas mempertentangkan riba dan shadaqah, dan kemudian dalam ayat berikutnya secara lebih tegas muncul konsep zakat sebagai solusi alternatif, yakni "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tidak akan berduka cita."Faktor yang menghubungkan antara "zakat" dengan "riba" adalah pengertian kunci di sekitar berkah dalam konotasi kontradiktif, yakni "zakat" sangat terkait dengan system penyediaan dana dan system pemanfaatan dana dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pemerataan untuk mencapai keadilan sosial, sedangkan "riba" hanya dilandasi prinsip materialisme dan hedonisme sehingga menjadi salah satu factor utama timbulnya konsentrasi kekayaan pada satu orang atau dengan prinsip Syariah Islam yang tidak mempersulit adam al-haraj dan keadilan al-'adalah yang mencakup keadilan sosial, maka doktrin zakat harus dipahami sebagai satu kesatuan system yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka tercapainya pemerataan keadilan distribution of justice seperti yang diungkapkan Al Quran, Surah Al Hasyr ayat 7, yakni agar harta tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja. 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnyaod0HQ6r.