Cekwajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. loading...Salah satu keutamaan mengeluarkan zakat mal harta dan zakat penghasilan adalah membersihkan dan mensucikan mereka. Foto/dok Cara menghitung zakat mal yang benar perlu diketahui oleh kaum muslimin. Mengeluarkan zakat mal harta adalah salah satu perintah syariat. Menurut bahasa, harta Maal adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dikuasai dan dapat digunakan menurut berfirman dalam Al-Qur'anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." QS At-Taubah Ayat 103 Baca Juga Perlu diketahui, antara zakat mal dan zakat penghasilan selalu dianggap serupa, padahal tak sama. Keduanya memiliki waktu dan perhitungan nisab serta zakat masing-masing. Berdasarkan waktu, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan setelah menerima upah, sedangkan zakat mal dikeluarkan di akhir zakat selalu kita laksanakan selama harta kepemilikan kita menembus nilai atau bobot nisab, minimal tercapai 20 Dinar atau 85 Gram emas. Artinya, selama emas yang dimiliki masih mencapai berat ini, maka selama itu pula akan ada kewajiban zakat setahun sekali setiap kali haul meskipun pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah Kekayaan yang Wajib Zakat1. Milik Penuh AlmilkuttamYaitu, harta berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta itu didapat melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta itu diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib. Sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli BerkembangYaitu harta dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk Cukup NishabArtinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Lebih dari Kebutuhan Pokok Alhajatul AshliyahKebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum KHM, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, Bebas dari UtangOrang yang mempunyai utang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari Berlalu Satu Tahun Al-HaulMaksudnya adalah bahwa pemilikan harta itu sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz barang temuan tidak ada syarat yang Wajib Zakat1. Emas dan PerakTermasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lainnya. 2. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar unta, sapi, kerbau, hewan kecil kambing, domba dan unggas ayam, itik, burung.3. Hasil PertanianHasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan Harta PerniagaanHarta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan sebagainya.
Dalamajaran agama Islam, zakat merupakan cara untuk mensucikan harta benda dengan cara berbagi dengan sesama. Adapun hikmah zakat sangatlah banyak, baik untuk yang mengeluarkan maupun yang menerima zakat. Salah satu hikmah zakat yang jelas Allah abadikan dalam Al-qur'an adalah sebagaimana yang ada di Qur'an surat At-taubah ayat 103 yang bunyinya
Ilustrasi hukum zakat fitrah dalam Islam, sumber Muslim Harus Paham Hukum Zakat Fitrah dalam Islam“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” HR. Abu Daud."Ini adalah kewajiban sedekah zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam."Ilustrasi zakat fitrah dalam Islam, sumber
PerintahZakat Sering Disebutkan Selalu Beriringan Dengan Perintah February 11, 2022 66 1320 Perintah dan pelaksanaan zakat selalu beriringan dengan (b) sholat. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.

- Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang memiliki ketentuan dalam takaran dan waktu pembayarannya. Lantas, apa saja ketentuan dalam melakukan zakat fitrah?Umat Islam menjalankan perintah zakat fitrah setahun sekali. Berbeda dengan zakat maal harta yang boleh dibayarkan kapan pun, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan. Zakat ini mengiringi pelaksanaan ibadah puasa wajib. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Rukun Islam sebagaimana disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, dibangun dengan pondasi dari lima hal. “Islam dibangun atas lima dasar, yaitu Dua Kalimat Syahadat, bahwasannya tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Mendirikan Shalat lima waktu. Membayar Zakat. Berpuasa pada bulan Ramadhan. Pergi haji jika mampu. Pengertian dan Dalil Tentang Zakat Fitrah Dalam buku Fikih Kelas V 2020, disebutkan, zakat fitrah menurut istilah yaitu memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan untuk golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah kerap disebut zakat jiwa. Sebab, dengan membayar zakat fitrah maka dapat membersihkan jiwa seorang muslim setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Perintah mengeluarkan zakat, termasuk zakat fitrah, dapat ditemukan pada surah Al-Baqarah ayat 277, berikut ini"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakanshalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." Al Baqarah 277 Perintah zakat fitrah ditujukan untuk setiap muslim yang masih hidup. Selama dia masih memiliki nyawa maka wajib membayar zakat fitrah tanpa memandang kaya-miskin, pria-wanita, tua-muda, atau bayi-dewasa. Oleh sebab itu, hukum zakat fitrah adalah fardhu 'ain atau wajib. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Makanan pokok ini mengikuti wilayah setempat. Jika di Indonesia, maka makanan pokok dapat berupa beras atau sagu dengan kualitas serupa yang dikonsumsi sehari-hari. Takaran 1 sha' jika dikonversi dengan timbangan sekarang maka setara 1 liter atau 2,5 kilogram. Jadi setiap muslim mengeluarkan zakat fitrah makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Kendati demikian, untuk berhati-hati, sebagian ulama menyarankan agar takaran tersebut dilebihkan sedikit sekira 2,8 - 3 kilogram. Waktu pembayaran zakat fitrah Zakat fitrah dibayarkan paling baik saat terbenam matahari terbenam di malam penghabisan Ramadhan malam takbiran sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat ini perbolehkan pula dibayar mulai 1 Ramadan. Hanya saja, jangan sampai membayarkan setelah shalat Idul Fitri karena akan bernilai sedekah biasa. “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas Pada buku Fikih SD Kelas IV 2014 disebutkan, hukum terkait waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri. Waktu afdhal lebih baik yaitu sesudah shalat subuh 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri. Waktu mubah boleh yaitu sejak 1 Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Waktu makruh yaitu setelah shalat idul fitri, sebelum terbenamnya matahari pada 1 Syawal. Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada penerima zakat, seperti kaum fakir dan miskin. Namun, dapat pula seorang muslim menyerahkannya kepada amil zakat untuk nantinya didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Orang yang wajib membayar zakat fitrah Adapun, orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah memiliki syarat sebagai berikut Beragama Islam. Orang tersebut masih hidup saat sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, baik baru lahir atau dalam sakaratul maut. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya seperti karyawannya, pembantunya, dan sebagainya. Baca juga Apa Saja Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah? Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah Sediakan Makanan Pokok dan Niat Lebih Afdhol Mana Bayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang? - Pendidikan Penulis Ilham Choirul AnwarEditor Ilham Choirul Anwar

Zakatmerupakan bagian dari rukun islam yang ke empat. Umat muslim yang telah memenuhi syarat, diwajibkan membayar zakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa. Waktu untuk menunaikan zakat fitrah hanya dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan.
Jakarta - Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang dari situs Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS, berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِArtinya "Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Nafi' As Sha`igh dari Ibnu Abu Zannad dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat salat pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." HR Tirmidzi.Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri. Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya. Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] rah/row
AlBaqarah[2]:276); "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]: 103); "Sedekah tidak akan mengurangi harta" (HR. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

- Salah satu ibadah sosial dalam Islam adalah menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Menyumbangkan sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan adalah amalan mulia yang diperintahkan melalui dalil-dalil sahih dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini tata cara mengamalkan perintah zakat, infak, dan sedekah dalam Islam. Apabila dirinci lebih spesifik lagi, sebenarnya ketiga istilah di atas zakat, infak, dan sedekah adalah terminologi yang berbeda-beda. Pertama, zakat adalah bentuk ibadah wajib yang mesti dikerjakan umat Islam. Ia merupakan salah satu rukun Islam harus ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Ibadah zakat terbagi menjadi dua zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada Ramadan, sementara zakat mal ditunaikan pada harta-harta yang berkembang, penghasilan, hingga investasi. Kedua, infak merupakan segala bentuk aktivitas menyumbangkan harta dalam Islam. Dalam hal ini, infak ada yang wajib zakat, hingga yang hukumnya sunah hibah atau pemberian sukarela. Ketiga, sementara itu, sedekah cakupannya lebih luas lagi, tidak sekadar pemberian harta, namun juga segala bentuk perilaku mulia dianggap sedekah dalam baik kepada orang lain, mulai dari bantuan tenaga, menanam pohon, berbuat baik kepada binatang, hingga tersenyum ramah kepada tamu merupakan bagian dari juga Hukum Infaq dan Sedekah Pengertian serta Dalilnya dalam Islam Tata Cara Infaq dan Sedekah Beserta Keutamaannya dalam Islam Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam Tata Cara Mengamalkan Perintah Zakat, Infak, dan Sedekah Sebelum membahas mengenai tata cara infak, zakat, dan sedekah, seorang muslim harus paham mengenai syarat dan adab ibadah sosial infak, zakat, dan sedekah harus dilakukan dengan ikhlas dan sukarela. Alasannya, syarat amalan saleh seorang muslim diterima Allah SWT adalah sikap ikhlas. Apabila tidak ikhlas, amalan tersebut tidak bernilai apa-apa di sisi Allah latihan, di awal sedekah dan infak, seseorang tidak harus benar-benar ikhlas. Seperti upaya pembiasaan ibadah lainnya, seseorang dapat saja berinfak dan bersedekah secara pelan-pelan, kendati terpaksa dilakukan. Kelak, jika terbiasa, sikap rela dan ikhlas akan datang dengan sendirinya. Namun, syaratnya, ibadah infak dan sedekah itu harus didasari keinginan untuk menjalankan perintah Allah SWT, meskipun belum terbiasa ikhlas dalam beramal ini tertuang dalam surah Al-Bayyinah ayat 5 "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan [ikhlas] kepada-Nya dalam [menjalankan] agama yang lurus… " QS. Al-Bayyinah [98] 5.Kedua, infak seyogyanya dikeluarkan dari harta yang terbaik, halal, dan tidak riya dan tidak mengungkit zakat, sedekah, dan infak yang dikeluarkan. Larangan mengungkit infak, zakat, dan sedekah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 262 sebagai berikut “Orang-orang yang menafkahkan harta-Nya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawa-tiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati,” QS. Al-Baqarah [2] 262.Terkait tata cara ibadah sosial ini, infak, zakat, dan sedekah dapat ditunaikan dengan memberikannya kepada lembaga penyalur misal, di Indonesia, lembaga publik yang mengurusi urusan zakat, infak, dan sedekah adalah Baznas. Cara menyumbang ke Baznas dapat dengan datang langsung ke kantor cabang Baznas terdekat atau melalui rekening Baznas, transfer dompet digital, atau lewat e-commerce yang bekerja sama dengan berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dapat mengklik tautan di bawah SEDEKAH, ATAU INFAK MELALUI BAZNAS1. Setelah mengklik tautan di atas, pilih jenis sumbangan yang akan disalurkan, baik itu zakat, infak, sedekah, atau fidyah2. Masukkan nominal yang akan ditunaikan3. Tuliskan nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"5. Lakukan pembayaran hingga lewat Baznas, zakat, infak, sedekah juga dapat melalui lembaga kredibel lainnya, misalnya Lazis NU, dan badan-badan yang sudah tersertifikasi secara tidak ingin melalui lembaga keuangan syariah di atas, zakat, infak, dan sedekah juga bisa disalurkan langsung kepada golongan yang berhak zakat, golongan yang layak menerimanya ada 8 asnaf golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu untuk infak dan sedekah, ketentuannya lebih longgar. Namun, orang yang seyogyanya didahulukan untuk disedekahi adalah orang tua, saudara dekat atau keluarga, anak yatim, fakir miskin, dan orang yang dalam perjalanan atau itu berlandaskan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215"Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan'. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui," QS. Al-Baqarah [2] 215.Baca juga Pengertian Infak dan Sedekah serta Hikmahnya Menurut Agama Islam Rangkuman Materi Infak dan Sedekah dalam Agama Islam - Pendidikan Penulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom

Padamasa dakwah di Mekah, zakat belum berupa perintah yang wajib dilaksanakan, akan tetapi masih berupa anjuran yang mendapatkan pujian bagi yang melaksanakannya dan mendapat cacian atau teguran bagi yang tidak melaksanakannya. Landasan kewajiban atas zakat terdapat pada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' para ulama salaf dan khalaf. a.
Syarat wajib zakat menjadi hal yang harus diketahui oleh setiap muslim. Zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur pokok tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu, zakat hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Simak ulasan lengkapnya berikut ini! Artikel Terkait Zakat Fitrah Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya di Bulan Ramadan Perintah Zakat bagi Umat Islam Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diamalkan oleh seorang Muslim. Kewajiban berzakat bagi umat Islam didasari oleh perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terdapat di dalam Al-Quran dan hadis. Berikut ini beberapa dalil yang memperkuat dasar hukum zakat bagi umat Islam Image Freepik 1. Al-Quran Firman Allah tentang perintah zakat yang terdapat di dalam Al-Quran خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا Artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” QS. At-Taubah/9 103. وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ Artinya “Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” QS. Al-Baqarah/2 110. Image Freepik 2. Dalil Sunnah Selain itu, terdapat juga dalil dari Sunnah mengenai perintah zakat, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَ ِمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ Artinya “Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para fakir miskin dari mereka. Serta jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah”.” HR. Bukhari Muslim. 3. Dalil Ijma’ Sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kepemimpinan dan pemerintahan umat Islam dipegang oleh sayyidina Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu. Namun, pada masa itu mulai timbul keengganan di kalangan umat Islam untuk menunaikan zakat sehingga terjadilan “Perang Riddah”. Sebagai khalifah pemimpin, Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu membulatkan tekad terhadap penetapan kewajiban zakat. Kebulatan tekadnya ini pun didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma’, yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Quran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Artikel Terkait Baca Niat dan Doa Berikut Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah Secara umum, beberapa syarat wajib zakat yang perlu diketahui, antara lain Image Freepik 1. Islam Syarat wajib zakat yang pertama adalah bergama Islam. Seorang muzakki orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat dinyatakan Muslim. Sehingga, bagi orang kafir tidak dikenakan kewajiban zakat. Ketentuan ini juga telah menjadi ijma’ di kalangan kaum muslimin karena ibadah menunaikan zakat termasuk sebagai upaya pembersihan harta bagi orang Islam. Berdasarkan perkataan Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu, “Ini adalah kewajiban sedekah zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam.” 2. Merdeka, Salah Satu Syarat Wajib Zakat Maksud merdeka di sini adalah mencukupi, mampu, dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat. Zakat tidak diwajibkan atas budak atau orang yang tidak mampu dan tidak memilki kepemilikan. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menegaskan, “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.” Image Freepik 3. Kepemilikan yang Sempurna Maksud dari kepemelikan yang sempurna adalah harta itu dimiliki secara penuh, berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Tidak diwajibkan zakat pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman, atau titipan. 4. Cukup Nisab Nisab merupakan sebutan untuk nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Sehingga, harta yang cukup nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan dan telah melebihi batas minimal wajib zakat. Batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Oleh karena itu, harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dikeluarkan zakatnya. 5. Cukup Haul, Termasuk Syarat Wajib Zakat Melansir dari laman Dompet Dhuafa, yang dimaksud cukup haul adalah harta yang dimiliki telah mencapai umur genap setahun 354 hari berdasarkan kalender Hijriah atau 365 hari berdasarkan kelender Masehi. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haulnya, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati. Artikel Terkait 5 Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Ulama, Jangan Sampai Terlewat Setelah mengetahui syarat wajib zakat seperti yang telah theAsianparent rangkum di atas, semoga semakin menambah pemahaman kita terhadap Islam dan meningkatkan ketakwaan kita dalam menjalankan syariat Islam, ya, Parents. Semoga kita dapat mengambil manfaat dari informasi ini. Yuk, tunaikan zakat! Baca Juga 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bantu Parents Menghitung Zakat Lebih Mudah 4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online, Cukup Pakai Handphone! Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Dan Kami menjadikan mereka itu (Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya'cub) sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah." (QS. Al- Anbiya ayat 73)
Pada bulan suci Ramadhan ini, semua orang berlomba-lomba untuk melakukan berbagai ibadah dan amal kebaikan. Salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan ini adalah berzakat fitrah. Sebenarnya, seperti apa dalil zakat fitrah ini? Dengan adanya zakat fitrah yang disalurkan dengan baik dan benar, maka akan banyak masyarakat yang menerima manfaatnya. Ukhuwah atau persaudaraan sesama muslim semakin kuat dengan adanya aksi saling membantu ini. Berikut adalah beberapa dalil mengenai zakat fitrah agar kamu yakin bisa menyalurkannya dengan Dalil Zakat Fitrah Yang Penting Untuk Dipahami Adanya kewajiban memberikan zakat fitrah telah diatur secara rinci dalam Al Qurán dan hadits. Berikut adalah beberapa uraian tentang dalil mengenai zakat fitrah. Terkait Kewajiban Berzakat Fitrah Dalam Al Qurán Surat Al Baqarah ayat 110, telah dijelaskan perintah untuk menunaikan zakat. Berdasarkan ayat tersebut, dapat ketahui bahwa sifat zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana perintah untuk melaksanakan sholat lima waktu. Zakat fitrah penting untuk dilakukan, bukan demi meraih keistimewaan di mata manusia, melainkan untuk dilihat oleh Allah SWT. Sementara itu pada Hadits yang diriwayatkan Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22, dijelaskan bahwa perintah berzakat, shalat dan bersyahadat itu langsung dari Allah untuk Rasulullah. Maka kemudian perintah ini juga berlaku untuk semua umat beliau. Waktu Utama Pelaksanaan Zakat Fitrah Ada berbagai ketentuan zakat fitrah yang perlu dipahami. Salah satunya adalah tentang waktu zakat fitrah. Dalil menunjukkan bahwa zakat fitrah bisa disampaikan kepada yang berhak sebelum sholat Idul Fitri dimulai. Sementara itu, ada juga yang menunjukkan bahwa zakat fitrah bisa disampaikan satu atau dua hari sebelum sholat Idul Fitri. Al Bukhari meriwayatkan dalam salah satu hadits yang shahih, sebagai berikut “Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” HR. Bukhari no. 1511. Sementara itu, dilansir dari para fuqaha menyampaikan bahwa penunaian zakat fitrah bisa dilaksanakan sejak awal Ramadhan. Bila zakat dibayarkan setelah sholat Idul Fitri, maka tergolong sebagai sedekah. Manfaat Melaksanakan Zakat Fitrah Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT tentu memiliki nilai kebaikan. Hikmah zakat fitrah sendiri bisa didapatkan tidak hanya oleh sang penerima, tapi juga pemberi zakat. Dalam Al Qurán surat At Taubah ayat 103, Allah berfirman terkait manfaat zakat fitrah untuk menentramkan dan membersihkan jiwa. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” Para Penerima Zakat Fitrah Ketentuan tentang penerima zakat fitrah juga telah diatur dalam Al Qurán surat At Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa ada delapan kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu Orang fakir, yakni orang yang tidak punya harta maupun tenaga untuk bekerja memenuhi hidup dirinya. Orang miskin, yaitu orang yang berpenghasilan namun masih sangat kekurangan untuk mencukupi hidupnya dan keluarganya. Amil zakat, yakni orang pilihan yang menyalurkan zakat panitia zakat Mualaf, orang yang tergolong baru masuk Islam serta belum mantap tingkat keimanannya. Hamba sahaya, atau orang muslim yang belum dimerdekakan dari majikannya. Algharim, seseorang yang memiliki hutang bukan karena maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Fii sabilillah, orang yang berjuang untuk melakukan sesuatu di jalan Allah, tanpa imbalan ataupun gaji. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang mengalami kesengsaraan. Salurkan Zakat Fitrah Tahun Ini di Kitabisa Jika kamu telah memenuhi syarat sebagai orang yang wajib membayar zakat, maka siapkan zakat fitrah terbaik kamu. Saat ini penyaluran zakat bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berbagai dalil zakat fitrah menunjukkan bahwa amalan ini penting untuk membersihkan harta dan jiwa. Pada bulan suci ini, semoga semua amalan kamu diterima oleh Allah SWT. Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Kitadiperintahkan untuk menetapi shalat dan mendatangkan zakat dengan sebenar-benarnya pengamalan. Adapun tolok ukur dari sebenar-benarnya disini bisa diukur dari dua aspek, yakni (1) menetapi waktunya, dan (2) skala prioritasnya. (artikel terkait disini) Dua aspek tersebut haruslah sejalan dengan baik.
Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini mengeluarkan zakat dengan qimah nilai tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat kebutuhan, maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah sesuatu yang senilai. Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai qimah. Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat semisal fakir miskin meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah upeti.” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. Majmu’ Al Fatawa, 25 83 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” QS. At Taubah 103. Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat, atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah semisal uang saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai qimah. Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Zakat fithri itu berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984. Para sahabat di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah uang adalah pendapat yang lemah dan marjuh tidak kuat. Fatawa Nur Ala Ad Darb, 15 69 Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai qimah kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat dibutuhkan, atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Silakan follow status kami via Twitter RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat JikaDemikian, Pemerintah dan Rakyat Bisa Harmonis. "Jadilah engkau pemimpin yang di taati, dan rakyat yang mentaati". Demikian pepatah mengatakan. Namun hal itu bukan hal yang mudah untuk diterapkan. Karena semakin tinggi pangkat seseorang akan semakin mudah baginya untuk melakukan hal semena-mena dan semaunya tanpa mempertimbangkan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui." QS. Al-Baqarah 42Sebagai pemegang amanah "kekayaan" Allah di muka bumi, maka Al Quran, yang merupakan pedoman hidup orang Islam, secara tegas telah memerintahkan pelaksanaan zakat, dan sebagai seorang Muslim telah diwajibkan melakukan sholat lima waktu sehari semalam. Menurut catatan Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, dalam bukunya Pedoman Zakat, terdapat 30 kali penyebutan kata zakat secara ma'rifah di dalam Al Quran, dan penjelasan kewajiban zakat bergandengan dengan perintah sholat terdapat pada 28 ayat Al Quran. Dengan demikian, menurut sebagian ulama besar, jika sholat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama atau dengan kata lain sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling mulia, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah hubungan kemasyarakatan yang paling pandangan ulama besar, menyatakan, bergandengannya kewajiban zakat dan perintah sholat dalam Al Quran menyiratkan bahwa semestinya Allah tidak akan menerima salah satu, dari sholat atau zakat, tanpa kehadiran yang lain. Pada dasarnya, kepentingan ibadah sholat tidak dimaksudkan untuk mengurangi arti penting zakat, karena sholat merupakan wakil dari jalur hubungan dengan Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari jalan hubungan dengan sesama manusia. Namun demikian, bukan berarti kewajiban zakat lepas dari dimensi ke-Tuhan-an, karena sesuai dengan Surah Fushshilat ayat 6-7 dinyatakan bahwa seorang mukmin yang tidak mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan orang musyrik. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan, serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan. Di dalam Al Quran, zakat mepunyai beberapa istilah, yakni zakat, shadaqah, haq, nafaqah, dan afuw. Namun yang berkembang pada masyarakat adalah istilah "zakat" digunakan untuk shadaqah wajib, sedangkan kata "sedekah" digunakan untuk shadaqah sunah. Harta yang dikeluarkan untuk zakat dimaksudkan untuk mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta untuk menyuburkan harta atau memperbanyak pahala bagi mereka yang mengeluarkannya, karena zakat itu menunjukkan kebenaran iman. Harta yang dizakatkan akan dipelihara oleh Allah SWT, dan dapat diturunkan kepada anak cucu dengan memperoleh keberkahan dan kesucian serta perlindungan dari Allah yang Maha Kuasa. Sedangkan harta yang tidak dikeluarkan zakat, tidak akan mendapat perlindungan dari Allah, sebab harta itu akan lenyap dari kepemilikan melalui bencana yang beraneka ragam. Harta tidak akan terpakai untuk pekerjaan yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya di "akhirat" merupakan manifestasi dari kegotong-royongan antara orang kaya dengan fakir miskin. Pemberdayaan zakat merupakan perlindungan bagi masyarakat dari bencana kemasyarakatan, yaitu kemiskinan, kelemahan baik fisik maupun mental. Sedangkan, lembaga "zakat" merupakan sarana distribusi kekayaan di dalam ajaran Islam yang merupakan kewajiban kolektif perekonomian umat Islam. Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang sosial-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, sebagaimana yang dilaksanakan dalam system sosialisme dan negara kesejahteraan modern welfare state.Pembahasan Al Quran tentang zakat sebagai doktrin sosial-ekonomi Islam sering dikaitkan secara bersamaan dengan "riba", seperti dalam Surah Al Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengaharamkan riba, setelah pada ayat sebelumnya menyatakan keutamaan membelanjakan harta di jalan yang benar. Kemudian pada ayat berikutnya, yakni Surah Al Baqarah ayat 276 dengan tegas Allah menyatakan bahwa "Allah menghapuskan berkah riba dan menyuburkan berkah sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa." Dalam ayat tersebut Al Quran dengan jelas mempertentangkan riba dan shadaqah, dan kemudian dalam ayat berikutnya secara lebih tegas muncul konsep zakat sebagai solusi alternatif, yakni "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tidak akan berduka cita."Faktor yang menghubungkan antara "zakat" dengan "riba" adalah pengertian kunci di sekitar berkah dalam konotasi kontradiktif, yakni "zakat" sangat terkait dengan system penyediaan dana dan system pemanfaatan dana dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pemerataan untuk mencapai keadilan sosial, sedangkan "riba" hanya dilandasi prinsip materialisme dan hedonisme sehingga menjadi salah satu factor utama timbulnya konsentrasi kekayaan pada satu orang atau dengan prinsip Syariah Islam yang tidak mempersulit adam al-haraj dan keadilan al-'adalah yang mencakup keadilan sosial, maka doktrin zakat harus dipahami sebagai satu kesatuan system yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka tercapainya pemerataan keadilan distribution of justice seperti yang diungkapkan Al Quran, Surah Al Hasyr ayat 7, yakni agar harta tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja. 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnya
od0HQ6r.
  • yfx8v40nq4.pages.dev/883
  • yfx8v40nq4.pages.dev/481
  • yfx8v40nq4.pages.dev/601
  • yfx8v40nq4.pages.dev/174
  • yfx8v40nq4.pages.dev/396
  • yfx8v40nq4.pages.dev/918
  • yfx8v40nq4.pages.dev/458
  • yfx8v40nq4.pages.dev/335
  • yfx8v40nq4.pages.dev/228
  • yfx8v40nq4.pages.dev/830
  • yfx8v40nq4.pages.dev/107
  • yfx8v40nq4.pages.dev/870
  • yfx8v40nq4.pages.dev/25
  • yfx8v40nq4.pages.dev/925
  • yfx8v40nq4.pages.dev/984
  • perintah zakat bila benar benar dapat dilaksanakan akan dapat